Gorontalo,sorotkabar.com - Tim gabungan Bea Cukai dan TNI menggagalkan penyelundupan dan peredaran 445.800 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato dan wilayah perbatasan Taopa, Provinsi Gorontalo.
Penindakan yang dilaksanakan tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo itu berlangsung pada Kamis (24/4).
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan mengungkapkan operasi gabungan ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menuju Gorontalo.
“Informasi ini kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti bersama Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan TNI AL Gorontalo untuk menghasilkan langkah pencegahan yang efektif,” ungkap Ade Zirwan dalam keterangannya, Jumat (2/5).
Dia menyampaikan tim gabungan berhasil melakukan dua kali penindakan dalam sehari.
Pada penindakan pertama, tim menggagalkan pengiriman 210.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Pahuwato dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 156.660.000.
Atas penindakan tersebut, tim melakukan pendalaman dan pengembangan informasi.
Hasilnya, tim menggagalkan pengiriman 235.800 batang rokok ilegal di wilayah perbatasan Taopa dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 175.906.800.
Atas dua penindakan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 445.800 batang rokok ilegal dengan total potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 332.566.800.
Ade menegaskan operasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai dan TNI dalam rangka menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas kepeduliannya dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal," ucap Ade.
Dia juga menegaskan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat menciptakan iklim usaha yang tidak sehat.
"Untuk itu, mari bersama berantas rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” pesan Ade. (*)