Denpasar, sorotkabar com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial SKF, Senin (28/4) malam.
Pria 38 tahun itu diamankan sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali.
SKF diamankan dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 1 kg.
“Tersangka diamankan karena menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kg,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (2/5).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran ganja di wilayah Denpasar dan Badung.
Tim Opsnal Polresta Denpasar kemudian bergerak melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Tanah Ayu, Banjar Seren, Desa Sibang Gede, Abiansemal.
Tepat di TKP, polisi langsung mengamankan SKF. Dari tangan tersangka diamankan paket daun ganja, ponsel dan sejumlah barang bukti lainnya
Polisi lalu membawa tersangka SKF ke tempat indekosnya di Jalan Tanah Ayu, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung
Di TKP kedua, polisi mengamankan dua paket daun ganja kering yang disimpan di dalam kulkas serta paket batang ganja di dalam tong sampah di kamar tidur.
Total barang bukti yang diamankan adalah lima paket ganja dengan total seberat 1,029 kg.
“Tersangka mengaku mendapat barang bukti ganja dari seseorang berinisial PA.
Motifnya digunakan untuk diri sendiri,” tutur AKP Ketut Sukadi. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)