Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan, Ini Penjelasan Kementerian PU

Satgas Pembangunan IKN Resmi Dibubarkan, Ini Penjelasan Kementerian PU
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jakarta, sorotkabar.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keputusan ini diambil setelah keberadaan satgas dinilai tidak lagi mendesak seiring berjalannya roda organisasi Otorita IKN secara normal.

Alasan Pembubaran Satgas

Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Zainal Fatah, menjelaskan bahwa pembubaran satgas tersebut salah satunya disebabkan karena tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

"Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi," ujar Zainal di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Pembubaran satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mencabut keputusan pembentukan satgas sebelumnya yang ditetapkan pada 2024.

Otorita IKN Sudah Berfungsi Penuh

Selain persoalan administratif dan anggaran, Zainal menambahkan bahwa Otorita IKN saat ini sudah berfungsi dengan baik.

Hal ini membuat kebutuhan akan satgas pembangunan menjadi tidak relevan lagi.

"Dulu satgas dibentuk karena masing-masing Ditjen membangun. Tapi sekarang Otorita sudah berjalan normal," jelasnya.

Zainal juga menyebutkan bahwa sebagian besar pimpinan Satgas Pembangunan IKN kini telah bergabung dengan Otorita IKN, seperti Danis Hidayat Sumadilaga yang kini menjabat Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN, serta Imam Santoso Ernawi sebagai Staf Khusus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN.

"Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng, pendekatannya tidak hilang," tambahnya.

Sejarah Singkat Satgas Pembangunan IKN

Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada 2021 melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021.

Satgas ini awalnya bertugas mempercepat pembangunan infrastruktur IKN di masa transisi, di mana jabatan Ketua Satgas diemban oleh Danis H Sumadilaga, mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Dengan pembubaran ini, pembangunan IKN ke depan sepenuhnya berada di bawah kendali Otorita IKN.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index