Sugianto Tak Masalahkan Jika MK Melantik Afni Zulkifli Jadi Bupati Siak, Tapi KPU Harus Disanksi

Sugianto Tak Masalahkan Jika MK Melantik Afni Zulkifli Jadi Bupati Siak, Tapi KPU Harus Disanksi

Pekanbaru,sorotkabar.com– Calon Wakil Bupati Siak, Sugianto, menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melantik Afni Zulkifli sebagai Bupati Siak.

Namun, ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak tetap harus dikenai sanksi atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan Pilkada.

"Kalau nantinya MK memutuskan untuk melantik Afni sebagai Bupati Siak, ya monggo saja.

Tapi KPU-nya harus diberi sanksi," ujar Sugianto kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Sugianto menuturkan, gugatan yang diajukannya ke MK merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak yang menyatakan adanya cacat administrasi dalam pencalonan salah satu peserta Pilkada, yakni Alfedri.

"Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Bawaslu Siak yang menyatakan ada cacat administrasi dalam Pilkada Siak. Nah, kenapa KPU Siak tidak menindaklanjutinya?" ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa jika sejak awal KPU Siak mengikuti keputusan Bawaslu, maka permasalahan ini tidak perlu sampai ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau waktu itu KPU menindaklanjuti dan memutus ada cacat administrasi, tentu perkara ini tidak sampai ke MK," jelas politisi PKB tersebut.

Sugianto juga menanggapi kritik dari masyarakat yang menyebut langkahnya membawa perkara ini ke MK sebagai tindakan berlebihan.

"Kalau masyarakat sekarang bilang ngaco, ndak ada. Justru ini menjadi bagian dari legitimasi sejarah hukum nasional," tegasnya.

Diketahui, Sugianto mengajukan gugatan ke MK usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak.

Gugatan tersebut berkaitan dengan masa jabatan Calon Bupati petahana nomor urut 3, Alfedri, yang dinilai sudah tidak sah untuk kembali maju namun tetap diloloskan. (*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index