29 Musisi Uji Materi Lima Pasal Tentang Royalti Dalam UU Hak Cipta

29 Musisi Uji Materi Lima Pasal Tentang Royalti Dalam UU Hak Cipta
Panji Prasetyo, kuasa hukum 29 musisi dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Hak Cipta, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Jakarta,SorotKabar.com - Sebanyak 29 musisi mengajukan permohonan uji materi lima pasal tentang royalti atas suatu karya dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lima pasal dimaksud, yakni Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Cipta Kerja. Mereka mempersoalkan kelima pasal tersebut karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

“Beberapa saat terakhir ini, karena adanya beberapa penafsiran dan beberapa pelaksanaan undang-undang di lapangan yang menyebabkan mereka merasa profesi mereka diliputi ketidakpastian dan bahkan ketakutan,” ucap kuasa hukum para pemohon Panji Prasetyo dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Adapun pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain, Tubagus Arman Maulana alias Armand Maulana, Nazril Irham alias Ariel NOAH, Vina DSP Harrijanto Joedo alias Vina Panduwinata, Dwi Jayati alias Titi DJ, Judika Nalom Abadi Sihotang alias Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), dan Sri Rosa Roslaina H alias Rossa.

Kemudian, Raisa Andriana, Nadin Amizah, Bernadya Ribka Jayakusuma, Anindyo Baskoro alias Nino Kayam, Oxavia Aldiano alias Vidi Aldiano, Afgansyah Reza, Ruth Waworuntu Sahanaya, Wahyu Setyaning Budi Trenggono alias Yuni Shara, Andi Fadly Arifuddin alias Fadly Padi, Ahmad Z. Ikang Fawzi, dan Andini Aisyah Hariadi alias Andien.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index