Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas Perempuan Desak TPF Independen

Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas Perempuan Desak TPF Independen
Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, pihaknya mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna mengusut tuntas dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) seusai rapat Kom

Jakarta, sorotkabar.com - Komnas Perempuan mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna mengusut tuntas dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). 

Permintaan ini disampaikan Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat Komisi XIII DPR bersama para korban di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Menurut Maria, pembentukan TPF lintas lembaga sangat penting mengingat kasus ini telah berlangsung lama, sejak 1979.

Tim ini diharapkan melibatkan Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, KPPPA, Kemenaker, hingga Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para korban.

"Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak-hak anak, identitas, pendidikan, hingga kekerasan berbasis gender dan eksploitasi ekonomi," ujar Maria terkait desakan Komnas Perempuan terkait pembentukan TPF Independen kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI.

Komnas Perempuan juga merekomendasikan KPPPA untuk memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan ekonomi korban.

Kementerian Ketenagakerjaan turut diminta untuk melakukan investigasi kerugian kerja serta memberikan rekomendasi penegakan hukum terhadap pelaku.

Pemilik OCI Diminta Beri Kompensasi
Maria menegaskan, Jansen Manansang selaku pemilik Oriental Circus Indonesia harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada para korban.

Menurutnya, penentuan nilai kompensasi memerlukan kajian para ahli mengingat kompleksitas kerugian yang diderita korban, baik secara fisik, psikis, hingga ekonomi.

"Beberapa korban mengalami trauma berat, bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Maka pendampingan psikologis wajib dilakukan," kata Maria.

Komnas Perempuan juga menilai kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, baik menurut hukum nasional maupun internasional, terutama dalam konteks perbudakan anak (child slavery) dan kekerasan berbasis gender.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index