Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit

Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit
Gakkumdu tangkap dua orang dugaan politik uang jelang PSU di Serang, Banten, Jumat (18/4/2025). (ANTARA/HO-Polda Banten)

Banten,sorotkabar.com - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten.

"Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut," kata Bagja di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025).

Dari penelusuran awal, Bawaslu menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 18.275.000 yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih.

"Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang," ungkapnya.

Pihaknya masih mendalami status 12 orang yang diperiksa, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.

"Belum tahu apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan, tetapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses," kata Bagja.

Temuan di Serang menjadi perhatian serius Bawaslu, terutama karena PSU di wilayah lain, seperti Pasaman, berlangsung lebih tertib tanpa temuan serupa.

Sebelumnya, Tim Gakkumdu menangkap lima orang terkait dugaan politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Jumat (18/4).

Mereka diciduk di berbagai tempat di Kabupaten Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.

"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp 9,5 juta," kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto, dalam keterangan resminya.

Dia menjelaskan bahwa uang itu diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing pemilih penerima Rp 50 ribu.

"Hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kabupaten Serang," ujarnya.

Saat dimintai keterangan oleh penyidik, kedua terduga pelaku itu mengaku mendapatkan uang untuk 'serangan fajar' dari anggota DPRD Kabupaten Serang.

"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang," ujar Endang.

Pelaku lainnya berinisial AS, JK dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Tik Gakkumdu menyita uang tunai sebesar Rp 2,7 juta yang akan disebar sebagai serangan fajar.

Sejumlah barang bukti disita oleh Tim Gakkumdu, yakni Kartu Keluarga (KK), uang tunai hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).(*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index