Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir

Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
Pelaku beserta barang bukti satu bilah kayu berwarna cokelat muda. Foto: Dokumen polisi for JPNN.com.

Palembang, sorotkabar.com-
Anggota Polsek Indralaya menangkap pelaku penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku yang ditangkap ialah Andrian alias Ja’il yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Yogi Pranata (29).

"Pelaku ditangkap di Desa Sakatiga pada Kamis (17/4/2025) malam tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Indralaya AKP Junardi, Sabtu (19/4).

Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku itu terjadi di halaman rumah korban di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Rabu (27/3).

Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan benda tumpul jenis sapu ijuk bergagang bambu.

Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian belakang kepala sebelah kanan.

Tak terima atas perbuatan pelaku, korban lantas melapor ke Polsek Indralaya.

AKP Junardi mengungkapkan bahwa bahwa seusai menerima laporan korban, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya segera bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penangkapan, polisi membawa pelaku ke Markas Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kayu berwarna cokelat muda, serta melakukan visum et revertum yang mendukung laporan penganiayaan tersebut," kata Junardi.

Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta tidak segan-segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” kata Junardi. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index