Pelalawan,sorotkabar.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menyita satu senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir peluru aktif.
Dua orang tersangka berinisial Ww (27) dan Zu (37), yang merupakan warga Jalan Pepaya Ujung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (16/4/2025).
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kita akan terus berantas peredaran narkoba di wilayah Polres Pelalawan. Tidak ada ruang bagi para pelaku,” tegas Kapolres.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Dari hasil penggerebekan terhadap tersangka Ww, polisi menemukan satu paket sabu siap edar.
Tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya, Zu, yang merupakan residivis kasus serupa.
Tim langsung melakukan pengembangan dan menuju kediaman Zu. Saat dilakukan penggerebekan, rumah tersangka dalam keadaan terkunci dari dalam. Tersangka sempat membuang sabu ke dalam kloset saat petugas mendobrak masuk.
Setelah berhasil diamankan, penggeledahan di rumah Zu menemukan barang bukti tambahan berupa kaca pirek, timbangan digital, serta satu senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima peluru aktif.
“Senjata api rakitan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Rm di Pekanbaru. Saat ini masih kami dalami, termasuk memburu bandar dan pemilik senpi tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(*)