Kejagung periksa istri hakim Agam Syarif terkait kasus suap CPO

Kejagung periksa istri hakim Agam Syarif terkait kasus suap CPO
Penyidik Jampidsus Kejagung menggiring hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jaka

Jakarta,SorotKabar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, Agam Syarif adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus suap ini.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain istri Agam Syarif, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa tiga saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index