Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Curanmor Modus Mengaku Polisi

Polrestabes Bandung Tangkap Pelaku Curanmor Modus Mengaku Polisi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com jabar.jpnn.com,

Bandung, sorotkabar.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung mengamankan empat orang pelaku penipuan.

Penipuan ini viral di media sosial, sebab dialami seorang driver ojek online (ojol) yang kehilangan sepeda motornya usai dibawa kabur penumpangnya.

Uniknya, pencurian itu terjadi tepat di depan polisi yang sedang bertugas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap satu orang pelaku penipuan berinisial MP dan tiga orang sebagai penadah, yakni B, RM, dan LNH.

Dalam menjalankan aksinya, kata Budi, pelaku berpura-pura kenal dengan anggota polisi.

“Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku sebagai temannya anggota polisi atau mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pencurian dan penipuan kepada driver ojek online,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (9/4/2025).

Budi menjelaskan, sebelum perbuatannya viral, MP rupanya sudah melakukan aksi penipuan ini sebanyak lima kali. Modusnya adalah memesan ojol secara offline dan minta diantarkan ke kantor polisi.

“Setelah kita telusuri, pelaku melakukan aksinya sebanyak lima kali di wilayah Buah Batu, Sumur Bandung, dan Cibeunying Kidul, dengan modus yang sama,” ujarnya. Dalam aksi terakhirnya, MP memesan ojek online pukul 18.30 WIB, Minggu (2/3/2025).

Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri itu minta diantarkan ke Polsek Antapani. Namun sebelumnya, mereka sempat singgah ke Polsek Cibeunying Kidul.

Di sana, pelaku berpura-pura kenal dan menyapa personel yang sedang bertugas di pos polisi.

“Pada saat di Polsek Cibeunying Kidul, pelaku berhenti dan berpura-pura menyapa petugas yang ada di Polsek Cibeunying Kidul tersebut dan masuk ke ruangan, lalu keluar lagi,” ujarnya.

Saat sedang singgah itu lah, pelaku memanfaatkan situasi dan kelengahan driver ojol. MP berpura-pura menanyakan kabar salah satu anggota polisi.

“Pelaku menanyakan kepada anggota yang berada di Polsek Cibeunying Kidul tersebut, di mana anggota yang bernama Budi, ternyata kebetulan ada nama Budi dan lagi sakit,” ucapnya.

MP kemudian meminjam sepeda motor korban dan membawa kabur. “Karena korban merasa adalah anggota Polri, sehingga diberikanlah motor tersebut.

Ternyata pada saat orang itu (pelaku) keluar, korban menanyakan kepada anggota yang berada di sana apakah temannya atau bukan, ternyata bukan,” ungkapnya. Menurut Budi, pelaku merupakan spesialis curanmor dengan modus berpura-pura sebaga anggota polisi.

Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index