Dua Tengkorak Rusa Gagal Lewati X-Ray Bandara Internasional Minangkabau Sumbar

Dua Tengkorak Rusa Gagal Lewati X-Ray Bandara Internasional Minangkabau Sumbar
Petugas menunjukkan tengkorak rusa tanpa dokumen resmi yang akan dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (27/3/2025). (antara/ho-humas bkhit sumbar)

Padang,sorotkabar.com – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat menggagalkan upaya pengiriman dua tengkorak dan tanduk rusa Timor (rusa timorensis) tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (27/3/2025).

Penyitaan berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara terhadap sebuah paket yang dikirim dengan keterangan berisi patung. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan struktur menyerupai tulang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sumbar untuk membuka isi paket tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan dua tengkorak rusa berikut tanduk yang telah diawetkan, tanpa dokumen pendukung apapun. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar, Ibrahim, menyatakan tindakan penahanan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati.

"Kami memiliki tugas melakukan biodefense untuk melindungi sumber daya alam dari ancaman hama dan penyakit," ujarnya di Padang.

Ia menegaskan, pelalulintasan bagian tubuh satwa liar seperti tanduk rusa wajib memenuhi syarat karantina, termasuk dokumen sertifikat karantina dan izin angkut satwa liar dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Tanduk rusa yang dilalulintaskan antararea wajib dilaporkan kepada petugas karantina, termasuk dokumen resmi sebagai persyaratan keluar dari daerah asal," jelasnya.

Rusa Timor termasuk satwa yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018. Oleh karena itu, pengiriman bagian tubuhnya tanpa izin dinilai sebagai pelanggaran serius.

"Karena termasuk satwa dilindungi, tidak bisa dilalulintaskan sembarangan. Harus ada surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri dari BKSDA," tambah Ibrahim.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi peraturan sebelum mengirim produk hewan, ikan, tumbuhan, maupun turunannya.

Setiap pengiriman wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran penyakit dan pelanggaran hukum lingkungan. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index