KPK Ingatkan 50.369 Pejabat untuk Segera Serahkan LHKPN

KPK Ingatkan 50.369 Pejabat untuk Segera Serahkan LHKPN
Foto: Gedung baru KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)

Jakarta, sorotkabar.com - KPK mengungkapkan saat ini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024. KPK menyebut hingga kini baru 87,92% pejabat yang menyerahkan LHKPN.

"KPK telah menerima sejumlah 366.685 laporan, dari total 417.054 Wajib Lapor, sehingga masih terdapat 50.369 Penyelenggara Negara yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Adapun jumlah 50.369 penyelenggara negara itu berdasarkan data hari Kamis (20/3). Budi menegaskan bahwa batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 yaitu pada 31 Maret 2025.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara yang belum menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2024, agar segera memenuhi kewajibannya tersebut," ujarnya.

KPK pun mengimbau para pimpinan setiap instansi untuk mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk melaporkan LHKPN.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar para penyelenggara negara mengisi LHKPN dengan jujur.

"KPK juga mengimbau kepada para pimpinan dan inspektorat di masing-masing instansi agar terus mengingatkan para penyelenggara negara di lingkungan kerjanya untuk patuh dalam pelaporan LHKPN," sebutnya.

Berikut ini rincian LHKPN yang telah dilaporkan penyelenggara negara ke KPK:

Bidang eksekutif 296.136 dari total 333.405 Wajib Lapor
Bidang legislatif 14.362 dari total 20.745 Wajib Lapor
Bidang yudikatif 17.877 dari total 17.947 Wajib Lapor
BUMN/BUMD 38.310 dari total 44.957 Wajib Lapor.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index