Jakarta, sorotkabar com- Bea Cukai Parepare melakukan penindakan ratusan ribu batang rokok ilegal yang tersebar di beberapa wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Parepareelama periode Januari sampai Februari 2025.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muh. Daud. M mengungkapkan keberhasilan operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Parepare untuk terus memberantas rokok ilegal.
Beberapa penindakan dilakukan atas informasi masyarakat, serta koordinasi Bersama unit Satuan Polisi PP di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Parepare.
“Operasi ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daud merinci bahwa penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Parepare periode bulan Januari hingga Februari 2025 sebanyak 312.600 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 464.403.000,00.
Sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 306.337.401,00.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Parepare telah mengumpulkan penerimaan negara dari sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp 443.125.000,00.
“Kami berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah turut serta membantu dan mendukung kinerja Bea Cukai Parepare dalam memberantas rokok ilegal,” pungkas Daud. (*)