Kejari Geledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang Terkait Dugaan Korupsi

Kejari Geledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang Terkait Dugaan Korupsi
Kejari menggeledah Kantor Disbudporapar Deli Serdang (Foto: Dok. Kejari Deli Serdang)

Deli Serdang, sorotkabar. com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Pemuda serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan sejumlah tindak pidana korupsi di dinas tersebut.


Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang Boy Amali mengatakan jika penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang bernomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 surat itu ditandatangani tertanggal 10 Maret 2025.

Termasuk surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.

Ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang didalami oleh Kejari Deli Serdang di instansi tersebut.

Mulai dari perjalanan dinas atlet, serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) tahun anggaran 2024.

"Dalam perkara dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024," kata Boy Amali, Selasa (11/3/2025).

Penggeledahan yang dilaksanakan hari ini langsung diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Busrian.

Pengeledahan disaksikan oleh Plt Sekretaris Disbudporapar Deli Serdang dan sejumlah staf yang berhubungan dengan materi penyidikan.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Popprovsu dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Peparnas pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024," ucapnya.

Berkas yang disita bakal dihitung oleh ahli untuk mengetahui jumlah kerugian negara. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli," tutupnya.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index