Jakarta, sorotkabar.com - Kementerian Perindustrian mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pabrik yang mengurangi volume isi kemasan Minyakita dari yang seharusnya, serta menjual minyak murah tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Selasa, menyatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap temuan pelanggaran oleh sejumlah pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan minyak tersebut.
Hal ini karena praktik semacam itu tak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin dari sisi keamanan, mutu, maupun gizi pangan.
Dikatakan dia, penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok Minyakita, agar produk tersebut dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan/atau 5 liter dengan harga sesuai HET.
"Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga Minyakita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan turun lebih rendah lagi dan terjangkau oleh masyarakat," katanya.
Ia mengatakan produk Minyakita dihadirkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Oleh karena itu, pengecer wajib menjual Minyakita dengan harga di bawah atau sama dengan HET.
Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita.
"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan. Ini sebagai komitmen kami untuk melindungi kepentingan masyarakat," ujar dia.
Selanjutnya, Kemenperin mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, sekaligus mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran Minyakita di pasar.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang. Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta tiga perusahaan Minyakita disegel dan ditutup jika terbukti melanggar, setelah produk mereka ditemukan tidak sesuai takaran dan dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
"Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat," kata Mentan dilansir dari Antara.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok tersedia untuk masyarakat, Mentan menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Minyak tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.(*)