Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Peredaran Narkotika di Media Sosial

Polresta Bandara Soetta Bongkar Kasus Peredaran Narkotika di Media Sosial
Polresta Bandara Soekarno-Hatta tangkap 15 orang tersangka kasus peredaran narkotika, Rabu 5 Maret 2025. (Beritasatu.com/Wahroni)

Tangerang,sorotkabar.com  - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar empat kasus peredaran narkotika jenis sabu, ganja, dan liquid. Sebanyak 15 orang sudah ditetapkan tersangka.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan pada empat kasus peredaran narkotika tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.121,62 gram sabu-sabu dan 1.399,45 gram ganja.

"Dan liquid (etomidate) sebanyak 290 gram atau 46 catridge," kata Ronald didampingi wakilnya AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Rabu (5/3/2025).

Ronald menjelaskan kasus pertama pihaknya berhasil menangkap seorang pria inisial RH di Bogor, Jawa Barat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap RH ditemukan satu plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 3,52 gram.

Selanjutnya, RH diinterogasi dan mengaku masih menyimpan sabu di rumah kontrakannya di wilayah Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 604,46 gram.

Kasus kedua, Resnarkoba kembali berhasil menangkap pria inisial MAK di kamar indekos di Jakarta Selatan dan berhasil mengamankan satu bungkus plastik yang berisi ganja seberat 556,2 gram. 

Total ada 17 bungkus plastik yang masing-masing berisi 25 gram ganja dengan total 425 gram. 1 plastik ganja seberat 40 gram, 1 plastik ganja seberat 6,5 gram, 1 plastik berisi ganja seberat 1 gram.

"Tersangka MAK menjual ganja tersebut melalui akun media sosial miliknya," beber Ronald.

Dua kasus lainnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi dari  Bea Cukai telah mengamankan satu WNI inisial J yang diduga membawa cartridge yang mengandung obat jenis etomidate yang disimpan di dua koper.

Saat dilakukan tes terhadap cartridge  tersebut didapatkan hasil positif etimodate. Kemudian dilakukan penghitungan dengan total keseluruhan 46 buah. J mengaku Cartridge itu akan dijual di Indonesia.

Terakhir, Resnarkoba Polresta Bandara Soetta bersama Bea Cukai berhasil membongkar kasus narkotika sabu jaringan internasional Malaysia - Indonesia. Polisi berhasil menangkap dua penerima paket kiriman sabu tersebut dengan inisial ES dan JB.  

Para tersangka memesan sabu dari MA yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka mengaku bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di daerah Medan dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tandas Ronald mengenai peredara narkotika. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index