Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus

Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3). Aristo/JPNN

Jakarta,sorotkabar.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyebut parlemen belum merasa perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) demi memenuhi hak-hak para pekerja PT Sritex.

Toh, kata dia, proses pemenuhan hak pekerja PT Sritex soal pesangon, tunjangan hari raya (THR), hingga pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta Jaminan Hari Tua (JHT) masih berproses.

Putih berkata demikian setelah menerima perwakilan Serikat Pekerja PT Sritex di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

"Saya kira ini masih melihat, karena kami belum melihat ada ketidaksewenangan ataupun juga ada hal-hal yang dirugikan," kata legislator Fraksi Gerindra itu, Selasa.

Putih bahkan menyebut Komisi IX melihat kurator masih berupaya memenuhi hak pekerja Sritex bisa cair sebelum Idulfitri 1446 Hijriah.

"Kami mendapatkan informasi kurator juga bersedia memenuhi hak-hak pesangon maupun juga THR yang memang dituntut oleh para pekerja PT Sritex Group ini," lanjut dia.

Menurut Putih, Komisi IX ke depan bakal mengagendakan pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan soal pemenuhan hak pekerja PT Sritex.

"Prinsipnya siapa pun perusahaan yang memutuskan hubungan kerja, wajib memenuhi hak-hak dari para pekerjanya," ujar alumnus Universitas Trisakti itu.

Putih kemudian ditanya kemungkinan Komisi IX memanggil perwakilan PT Sritex soal upaya pemenuhan hak pekerja.

"Kita lihat nanti, soalnya, kan, sebenarnya sudah ada proses mediasi, sudah ada putusan pengadilan yang sudah inkrah, nah, kami minta, mendorong bahwa pihak-pihak terkait ini mengawal proses ini agar bisa berjalan, syukur-syukur bisa dipercepat prosesnya," jawab dia.

Wacana membentuk Pansus berkaitan pemenuhan hak pekerja PT Sritex muncul saat Komisi IX melaksanakan rapat dengan serikat pekerja perusahaan garmen itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengusulkan pembentukan Pansus terkait pemenuhan hak-hak para pekerja setelah proses PHK.

"Banyak hal yang mungkin bisa kami gali, intinya apa kita bentuk tim atau pansus atau apa, sehingga fokus konsentrasi ke persoalan ini yang nanti akan melibatkan kurator melibatkan ke pengadilan, lembaga-lembaga lain," kata Obon dalam rapat, Selasa.

Menurut Obon, sekelumit persoalan PT Sritex seusai pailit perlu mendapat perhatian khusus. Salah satunya pemenuhan pembayaran utang senilai Rp 25 triliun.

Obon mengatakan aset yang dimiliki PT Sritex untuk memenuhi hak pekerja yang terkena PHK belum mencukupi. Terlebih nilai aset yang bakal dijual tak mencukupi pembayaran utang.

"Aset yang ada kalau dijual dengan kondisi sekarang, ya, paling sekitar Rp 5 triliun," ujar dia. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index