Teluk Kuantan, sorotkabar.com – Seorang kakek di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi pada Rabu (26/2/2025) siang.
Dia merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42 paket dengan berat mencapai 19,94 gram.
Adalah S alias Kampret (55), warga Desa Sungaibawang, Kecamatan Singingi yang ditangkap Polsek Singingi di Desa Sumberdatar. Kala itu, kakek Kampret ini sedang membungkus dagangannya.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, penangkapan Kampret berawal dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi itu, Polsek Singingi melakukan penyelidikan dan menangkap S yang saat itu berada di rumahnya. S dalam posisi sedang memegang bungkus plastik klip kosong dan timbangan digital," kata Angga.
Kepada polisi, si kakek Kampret menyatakan baru saja selesai menimbang dan memaket sabu dengan plastik klip.
Dia pun menunjukkan 42 paket sabu yang disimpan dalam kamar. Kampret mengaku mendapatkan sabu dari A yang berada di Medan dengan harga Rp10 juta. Kini, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Rencananya, paket ini dijual dengan harga Rp500 ribu per paket dengan target masyarakat Sumberdatar," kata Angga.
Kini, Kampret bersama barang bukti berada di Mapolsek Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)