3 TPS di Siak PSU, PAN Yakin Ada Harapan untuk Kemenangan Alfedri-Husni

3 TPS di Siak PSU, PAN Yakin Ada Harapan untuk Kemenangan Alfedri-Husni
Ilustrasi

Pekanbaru,sorotkabar.com  - Dalam amar putusan sengketa Pilkada Siak, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan besar Kecamatan Siak, dengan berdasarkan dengan daftar pemilih tetap dan tambahan.

Selain itu, MK juga melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendamping pasien, serta tenaga medis RSUD Teukh Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebin dahulu membentuk TPS khusus.

Terhadap hal tersebut, Sekretaris DPW PAN Riau, Sahidin optimis bahwa masih ada harapan untuk Alfedri-Husni Merza untuk memenangkan Pilkada Siak.

"Ada harapan kan pemilihan ulang lagi 3 TPSnya," kata Sahidin.

"Terutama anggota Fraksi DPRD Kabupaten dan Provinsi ikut mengawal dan menyukseskan PSU ini," ungkap anggota DPR RI ini.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bunga Raya, TPS 3 Desa Buantan besar Kecamatan Siak, dengan berdasarkan dengan daftar pemilih tetap dan tambahan.

Selain itu, MK juga yang melakukan PSU terhadap pasien dewasa, pendaming pasien, serta tenaga medis RSUD Teukh Rafien yang belum menggunakan hak pilih, dengan terlebin dahulu membentuk TPS khusus.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index