Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi ke Palembang Sumatera Selatan (Sumsel). Foto : RIAUTERKINI.

Pekanbaru, sorotkabar.com - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 10 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi ke Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain barang haram tersebut, petugas juga bekuk suami istri bersama dua orang kurir lainnya.

Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Dirresnarkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan. Penangkapan pertama terjadi di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana polisi mengamankan tiga orang, dua di antaranya suami istri, yakni ZM (30), AF (23), serta seorang rekannya, SA (28).

Namun, di lokasi ini, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel ZM, terungkap bahwa mereka bertugas sebagai pemantau jalur untuk memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman dari pengawasan petugas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiga tersangka, tim yang dipimpin oleh Kasubdit III, AKBP Adi Munawar, kemudian bergerak ke lokasi kedua, yaitu parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di sana, polisi menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkoba.

"Dari kendaraan mereka, kita temukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi, dengan total sekitar 30 ribu butir," tuturnya dilansir dari riauterkini.com.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkoba, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka untuk diperiksa lebih lanjut guna menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index