PBNU Haramkan Kekerasan pada Lembaga Pendidikan

PBNU Haramkan Kekerasan pada Lembaga Pendidikan
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU Cholil Nafis (Antara

Jakarta,sorotkabar.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti permasalahan kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya pesantren.

Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah PBNU, Cholil Nafis, menegaskan tindakan kekerasan dalam lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (bahaya atau penderitaan) dikategorikan sebagai perbuatan haram.

"Masukan dari Mustasyar yang disampaikan dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama membahas secara khusus tentang kekerasan di lembaga pendidikan," kata Cholil Nafis dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (9/2/2025).

Ia menyoroti fenomena kekerasan di lembaga pendidikan yang dilakukan oleh pimpinan terhadap siswa atau santri dengan dalih menegakkan kedisiplinan.

"Sering kali kekerasan ini dikaitkan dengan penerapan disiplin pendidikan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, Alai Nadjib, menekankan perlunya peninjauan kembali terhadap konsep pendisiplinan dalam Islam, yang selama ini dianggap memperbolehkan tindakan fisik seperti pemukulan.

"Konsep pemukulan dalam pendidikan Islam kini mulai dikaji ulang untuk menentukan batasannya, apakah itu masuk kategori intoleran atau masih dapat diterima," jelasnya.

Ia menambahkan tindakan yang melibatkan kontak fisik, baik dengan tangan maupun alat ringan seperti kertas, dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Oleh karena itu, perlu ada batasan yang jelas mengenai praktik pendisiplinan di institusi pendidikan agar tidak merugikan baik guru maupun murid.

"Kita perlu merumuskan dengan lebih rinci apa saja yang masuk dalam kategori kekerasan dan sejauh mana tindakan disiplin dapat diterapkan agar tidak berdampak negatif," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini terdapat berbagai kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang berujung fatal, bahkan menyebabkan kematian. Beberapa insiden terjadi akibat kemarahan tenaga pendidik, yang berujung pada tindakan ekstrem seperti menenggelamkan santri ke dalam kolam.

"Kasus-kasus seperti ini tidak dapat ditoleransi. Tentu saja kita masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk melihat besaran kasus dan dampaknya secara lebih mendalam," jelasnya.

Ia juga menyampaikan PBNU telah membentuk satuan tugas (satgas) antikekerasan di lembaga pendidikan sebagai penanggulangan.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index