Sembunyikan Sabu di Tas Spiderman, Warga Rengat Ditangkap Polisi

Sembunyikan Sabu di Tas Spiderman, Warga Rengat Ditangkap Polisi
Tas yang digunakan pelaku.

Rengat, sorotkabar.com – Upaya AOY alias Yanda (35), warga Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, untuk mengelabui polisi akhirnya gagal. Pria yang dikenal licin dan kerap lolos dari penangkapan Satres Narkoba Polres Inhu itu ditangkap dengan barang bukti ratusan gram sabu yang disembunyikan dalam tas bergambar Spiderman.

Yanda diciduk di rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Indragiri Hulu, Riau sekitar pukul 00.45 WIB. Penangkapan ini dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, bersama KBO Iptu Rifles Bagariang.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Misran membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan warga yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut," ungkap Misran.

Saat penggerebekan, polisi menggeledah tubuh Yanda namun tidak menemukan barang bukti. Tidak menyerah, petugas melanjutkan penggeledahan di seluruh ruangan rumah.

"Ketika membuka salah satu lemari, ditemukan tas ransel bergambar Spiderman yang berisi 28 paket diduga sabu," jelas Misran.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

"Dari 28 paket yang disita, total beratnya mencapai 109,92 gram. Berdasarkan interogasi awal, Yanda mengaku barang tersebut miliknya, diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan," urai Misran.

Saat ini, Yanda beserta barang bukti diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. "Terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," tutup Misran. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index