Bagansiapiapi,sorotkabar.com -Kepercayaan seorang gadis 14 tahun terhadap seorang pria yang mengaku bisa mengusir jin berubah menjadi mimpi buruk.
Nantan (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, mengalami pelecehan yang membuatnya trauma.
Peristiwa ini terjadi Ahad (26/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah makciknya. Pelaku, MAR (46), awalnya meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kekuatan gaib yang dapat mengusir makhluk halus. Nantan, yang masih belia, mempercayai perkataan itu tanpa curiga.
Namun, kepercayaan tersebut dikhianati. Dengan dalih ritual pengusiran jin, pelaku membawa korban masuk ke dalam rumah dan melakukan pelecehan. Nantan yang ketakutan berteriak dan berhasil melarikan diri.
Dalam kondisi terisak, ia melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Keluarga yang tak terima langsung membawa kasus ini ke Mapolsek Kubu untuk mencari keadilan bagi anak mereka.
Kapolsek Kubu, Iptu Khodam F Sidabutar, segera mengerahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Herdiansyah untuk menangkap pelaku.
"Pelaku langsung diamankan dan kini sudah berada dalam sel tahanan Polsek Kubu," ujar Bripka Herdiansyah.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang berkedok pengobatan spiritual. MAR kini dijerat dengan Pasal 72 Ayat 1 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Nantan masih dalam pendampingan keluarga untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa anak-anak lain. (*)