BP3MI Kepri Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Non-Prosedural

BP3MI Kepri Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Non-Prosedural
BP3MI Kepri Gagalkan 14 PMI Non-Prosedural dengan modus jalan-jalan ke Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam. (Foto. Istimewa/Batamnews.co.id).

Batam, sorotkabar.com - Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga akan berangkat ke luar negeri secara non-prosedural. 

Upaya ini dilakukan di dua pelabuhan internasional di Batam, yaitu Batam Center dan Harbour Bay, pada Sabtu, 25 Januari 2025 dan Minggu, 26 Januari 2025.  

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin dalam pengawasan, pelayanan, dan pencegahan pekerja migran non-prosedural.  

"Tim kami melakukan monitoring keberangkatan beberapa kapal tujuan Johor Bahru, Malaysia, termasuk MV Dolphin Glory, MV Oceanna 13, MV Marina Lines, MV MDM Express 02 di Pelabuhan Internasional Batam Center, serta MV Putri Anggreni 03 di Pelabuhan Internasional Harbour Bay," ungkap Kombes Imam, Senin, 27 Januari 2025.

Dalam proses monitoring, petugas mengecek jadwal keberangkatan kapal, dokumen penumpang, serta dokumen kerja calon PMI. Sebanyak 14 PMI teridentifikasi karena tidak memiliki dokumen lengkap. 

Mereka kemudian ditahan sementara di Help Desk BP3MI untuk diberikan pemahaman terkait risiko bekerja secara non-prosedural.  

Menurut Kombes Pol Imam, keempat belas PMI tersebut mencoba menyamarkan keberangkatan mereka dengan modus "jalan-jalan" ke Malaysia. Rinciannya, delapan orang berasal dari Jawa Timur, empat dari Nusa Tenggara Barat (NTB), satu dari Yogyakarta, dan satu dari Aceh.  

"Penundaan keberangkatan dilakukan karena dokumen kerja mereka tidak lengkap. Kami juga memberikan sosialisasi mengenai bahaya menjadi PMI non-prosedural, termasuk risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," jelasnya dikutip dari Batamnews.co.id.  

Setelah pencegahan dilakukan, BP3MI Kepri segera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk menindaklanjuti kasus ini. 

Keempat belas PMI tersebut diserahkan kepada penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat.  

BP3MI juga berkoordinasi dengan BP3MI di daerah asal para PMI, seperti Jawa Timur, NTB, Yogyakarta, dan Aceh, guna memastikan pemulangan mereka dengan selamat. 

"Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melindungi pekerja migran dari bahaya kerja ilegal dan TPPO. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang," tutup Kombes Pol Imam.  

BP3MI mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mematuhi prosedur resmi serta melengkapi dokumen yang diperlukan demi keselamatan dan perlindungan hukum mereka di negara tujuan.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index