Jakarta, sorotkabar.com - Sepasang suami istri (pasutri) pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mengiming-imingi tiket pesawat dengan promo khusus ditangkap polisi.
Penangkapan kedua pelaku masing-masing berinisial DWN (25), dan BLL (21) di sebuah rumah kos di wilayah Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (26/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring di Jakarta Pelaku Mutilasi Wanita di Ngawi Ditangkap
Kasus ini bermula saat pelapor, AS (50), seorang PNS asal Gresik, Jawa Timur, memesan 20 tiket pesawat kepada pelaku DWN, yang mengaku sebagai karyawan sebuah travel.
Pelaku menawarkan tiket dengan iming-iming promo harga khusus sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp 77.800.000 dalam tiga tahap.
Namun, setelah uang ditransfer, pelapor mendapati pelaku sudah mengundurkan diri dari tempat kerjanya.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang.
Melalui penyelidikan intensif, polisi menemukan lokasi pelaku di Kota Bogor."Kasus ini akan terus kami dalami guna memastikan keadilan bagi korban," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mutasi rekening bank milik korban, surat pengunduran diri pelaku, isi percakapan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku, dua unit ponsel, jam tangan, perhiasan dan uang tunai.
Akibat perbuatannya, DWN dan BLL dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (*)