Maling Penggondol Uang Rp15 Juta dari Rumah Guru Ditangkap

Maling Penggondol Uang Rp15 Juta dari Rumah Guru Ditangkap
RP (30) ditangkap petugas Kepolisian. Foto : Riauterkini

Tambusai Utara, sorotkabar.com - Rumah seorang guru sekolah di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul) bernama Amri KA dibobol maling, uang tabungan Rp15 juta raib.

Kejadian ini berawal pada Rabu, (4/01/2024), sekitar pukul 10.30 WIB pagi. Saat pulang dari mengajar, Amri dan istrinya mendapati pintu rumah mereka dalam keadaan terbuka dengan kerusakan pada bagian kunci.

Korban segera memeriksa barang-barang berharga di dalam rumah. Meskipun laptop dan Ponsel masih berada di tempat, akan tetapi uang tabungan sebesar Rp15 juta telah hilang.

Amri bersama istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara untuk ditindaklanjuti.

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Pada hari Jumat, (17/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku yakni pria inisial Rp (30) di Desa Batang Kumu.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K.,SIK.,MH, bersama Kanit Reskrim Ipda Rahmat Sandra, SH.,MH., tim langsung bergerak ke lokasi.

Tersangka berhasil ditangkap di depan Rumah Makan Sumatra di Desa Batang Kumu. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa kalung milik korban yang sedang digunakan oleh tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 buah kunci handel pintu. 1 buah dompet kain bermotif batik, 1 buah tabung celengan, 1 buah kalung berwarna emas.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUH Pidana.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index