Jaksa Periksa 26 Saksi Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit

Jaksa Periksa 26 Saksi Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit
Ilustrasi (int)

Pekanbaru, sorotkabar.com – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa 26 saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26,7 miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sudah 26 orang saksi diperiksa, dalam proses penyidikan kasus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Kamis (9/1/2025).

Zikrullah mengatakan, saksi tersebut berasal dari internal Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau maupun dari pihak lainnya. "Keterangan para saksi untuk memperkuat pembuktian adanya tindak pidana," kata Zikrullah seperti dilansir dari cakaplah.com.

Di antara saksi yang diperiksa adalah tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA periode Agustus 2023–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA periode Oktober 2023–Februari 2024).

Selain itu, penyidik memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, tim teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek, anggota Pokja dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V yang dibiayai dengan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000. Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski demikian, hingga kini, perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.

Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan. Potensi kerugian negara akibat permasalahan ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

"Penyidikan masih berlanjut, dan jumlah saksi yang diperiksa dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan untuk menetapkan tersangka," tegas Zikrullah.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index