MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada 2024, Pekanbaru dan Kuansing Perdana

MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada 2024, Pekanbaru dan Kuansing Perdana
Gedung MK

Pekanbaru,sorotkabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) untuk tujuh gugatan sengketa hasil Pilkada di Riau.

Berdasarkan jadwal dari MK, dua gugatan dari total tujuh daerah yakni Pekanbaru yang dilayangkan pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Muflihun-Ade Hartati serta Kuansing yang dilayangkan Adam - Sutoyo masuki sidang pendahuluan di MK hari ini, Rabu (8/1/2025). Sementara lima daerah lagi akan dimulai besok dan seterusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun dan Ade Hartati mengajukan keberatan atas keputusan KPU Kota Pekanbaru dan menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Mereka juga mencurigai adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.

"Gugatan di MK mewakili Muflihun-Ade, berdasarkan keterangan klien kami dan bukti yang ada saat ini dapat diduga terbukti telah mengalami kerugian atas kecurangan Pasangan Calon dan Komisi Pemilihan Umum kota Pekanbaru sebagai penyelenggara diduga terkait kecurangan," katanya.

Berdasarkan permohonan yang diajukan di MK, Ahmad Yusuf menyebut pihaknya telah mengumpulkan setidaknya 3.500 lebih alat bukti kecurangan tersebut.

Berdasarkan jadwal, persidangan sengketa hasil Pilkada 2024 di Provinsi Riau untuk Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru, sidang digelar secara bersamaan hari ini pada pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, Kabupaten Siak dan Rokan Hulu dijadwalkan mengikuti sidang pada Kamis, (9/1/2025), pukul 13.00 WIB. Kabupaten Rokan Hilir akan memulai sidangnya lebih pagi di hari yang sama, tepatnya pada pukul 08.00 WIB.

Sementara itu, untuk Kabupaten Kampar dan Kota Dumai, hingga saat ini belum ada jadwal sidangnya di MK.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadwal sidang sudah keluar, kami dari KPU sudah siap untuk menghadapi sidang di MK," ujarnya.

Tahap awal sidang ini berupa Pemeriksaan Pendahuluan, di mana MK akan mendengar keterangan awal dari pemohon, termohon, dan pihak terkait sebelum memasuki tahap pembuktian.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index