Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup

Duo WNA Ukraina Terlibat Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali Dituntut Seumur Hidup
Dua saudara kembar warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menjalani sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu bali.jpnn.com,

Denpasar, sorotkabar.com - Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 2 Mei 2024, lalu akhirnya kena batunya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Selasa (7/1), JPU Ramdhoni menuntut saudara kembar itu dengan hukuman seumur hidup.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata JPU Ramdhoni.

JPU Ramdhoni menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

WNA Ukraina itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terlibat jaringan narkoba internasional.

“Hal yang meringankan yakni keduanya sopan selama persidangan,” ujar JPU Ramdhoni dari Kejari Badung ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada 14 Januari 2025. Ivan Volovod dan Mykyta Volovod awalnya diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah USD 10 ribu atau sekitar Rp 154 juta per 1.0 kg mephedrone dan USD 3 ribu atau Rp 46 juta per 1.0 kg ganja.

Keduanya lalu dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang Membiayai produksi narkoba pada Januari 2022.

Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik. Setelah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba.

Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram. Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1.0 kg, dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4.0 kg ganja.

Narkoba yang produksi dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman Nazarenko.

Sosok baru pun dilibatkan, yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli.

Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance. Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Polisi lalu menangkap Mykyta Volovod, sedangkan Ivan Volovod ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Benoa, Kuta Selatan. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index