Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Taman Kota Pasir Pengaraian, 286 Gram Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Taman Kota Pasir Pengaraian, 286 Gram Sabu Disita
Tersangka

Pekanbaru,sorotkabar.com – Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kota Pasir Pengaraian. Dalam pengungkapan ini, sabu seberat 286,88 gram berhasil diamankan.

Pengungkapan bermula saat Satresnarkoba Polres Rohul menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan dilakukan Sabtu (28/11/2024) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, tepatnya di Taman Kota Pasir Pengaraian. Di lokasi, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial AR alias Rangga (44), warga Medan Labuhan, Sumatera Utara. 

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, menjelaskan, pengungkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. 

"Setelah penyelidikan intensif, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, berhasil menangkap tersangka di lokasi yang telah diintai," ungkapnya. 

Berdasarkan hasil interogasi awal menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial DD. 

Namun, upaya pengejaran terhadap DD belum membuahkan hasil. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan DD dan mengungkap jaringan lainnya," pungkasnya. 

Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan negatif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamina. Meski demikian, AR tetap disangkakan melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(*)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index