Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO

Jaksa Tangkap Terpidana Penipuan & TPPU Henny Djuwita yang Jadi DPO
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa yang masuk daftar pencarian orang (DPO), di kawasan Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta

Jakarta,sorotkabar.com  - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap terpidana tindak penipuan dan pencucian uang Henny Djuwita Santosa yang menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Henny Djuwita ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (27/12) sekitar pukul 00.38 WIB.

Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya.

"Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada Kamis (26/12) sekitar pukul 16.40 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.

Sebelumnya, jaksa eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung akhirnya bergerak cepat pada Jumat dini hari untuk menangkap terpidana.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.

"Atas perbuatannya, Henny juga terjerat denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tambahnya.

Pada pukul 02.30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI. Saat ini, terpidana ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejati DKI Jakarta mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. (*)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index