Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba dan Sita Aset TPPU Senilai Rp2,3 Miliar

Polda Riau Ungkap 2.270 Kasus Narkoba dan Sita Aset TPPU Senilai Rp2,3 Miliar
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Subekti. Foto: Riauterkini.com

Pekanbaru, sorotkabar.com - Sepanjang 2024 yakni hingga 19 Desember kemarin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap 2.270 kasus narkoba dengan total 3.341 tersangka.

Sementara barang bukti mencapai 509,9 kg sabu, 171.817 butir pil ekstasi, 37,75 kg ganja, dan 7.270,5 butir pil happy five.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Subekti, menjelaskan bahwa angka-angka ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Riau.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Semua upaya ini demi melindungi masyarakat dari ancaman serius narkoba," ujarnya dikutip dari riauterkini.com.

Selain berhasil memberantas peredaran narkoba, Polda Riau juga menunjukkan keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus narkoba. Sebanyak empat laporan polisi (LP) dengan empat tersangka telah diproses, dan total aset yang berhasil disita mencapai Rp 2,3 miliar.

"Kami tidak hanya menindak pengedar narkoba, tetapi juga menyasar hasil kejahatan mereka. Ini bagian dari upaya kami memastikan pelaku tidak memiliki peluang untuk melanjutkan aksi mereka," tambah Manang.

Kombes Pol Manang Subekti menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja sama lintas instansi. "Narkoba tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen memberantasnya secara tegas dan efektif," tegasnya.

Dengan pencapaian gemilang ini, Polda Riau membuktikan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index