Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengangkatan Ketua MK

Anwar Usman Cabut Banding atas Putusan PTUN Terkait Pengangkatan Ketua MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024).

Jakarta,sorotkabar.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Banding yang diajukan Anwar Usman terkait
pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding," demikian petikan amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Maka dari itu, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 250 ribu.

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," demikian putusan tersebut.

Perkara banding Anwar Usman diputus pada Senin (16/12/2024) oleh Hakim Ketua Oyo Sunaryo dengan dua hakim anggota, yakni M Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko. Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN itu pada Selasa, 27 Agustus 2024. Adapun yang menjadi pihak terbanding, di antaranya Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sebelumnya, Selasa (13 Agustus 2024), PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula," begitu bunyi amar putusan dimaksud.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua lembaga penjaga konstitusi itu melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index