Duit Rp 1 Miliar Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi di Disbud Jakarta

Duit Rp 1 Miliar Disita Jaksa Terkait Kasus Korupsi di Disbud Jakarta
Foto: Kejati Jakarta lakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta (dok. Istimewa)

Jakarta, sorotkabar.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah 5 lokasi terkait kasus korupsi penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.

Dari salah satu lokasi yang digeledah, jaksa menemukan uang tunai Rp 1 miliar.

"Uang tunai 1 miliar di temukan di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Namun Syahron tidak menjelaskan dari siapa uang Rp 1 miliar itu disita. Ia hanya menyebut uang Rp 1 miliar itu disita dari salah seorang ASN Dinas Kebudayaan.

Diketahui, pada Rabu (18/12) kemarin jaksa melakukan penggeledahan di 5 lokasi terkait kasus yang memiliki anggaran kegiatan mencapai Rp 150 miliar.

Selain menemukan uang Rp 1 miliar, dan barang elektronik lainnya, jaksa juga menemukan ratusan stempel palsu dalam penggeledahan tersebut.

Berikut 5 lokasi yang digeledah, yaitu:

1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

"Ditemukan ratusan stempel palsu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya diberitakan, hari ini penyidik Kejati DKI memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana (IHW) dan pejabat Disbud lainnya. Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Kasi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024

Kadis Kebudayaan Jakarta Dinonaktifkan
Imbas dari kasus itu, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Jakarta Budi Awaluddin mengatakan ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan turut digeledah.

"Tepatnya di ruang kepala dinas dan lantai 14 di ruang kepala bidang pemanfaatan kebudayaan," ucap Budi secara terpisah.

Budi mengatakan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami persoalan yang terjadi. Dari hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Sedangkan Teguh pada hari ini, Kamis (19/12), mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung. Dia juga mengaku akan bekerja sama dengan jaksa untuk mengusut kasus ini lebih jauh.

"Kami menghormati dan juga saya bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menangani dugaan tindak di dana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023 tersebut," kata Teguh.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index