Pekanbaru, sorotkabar.com - Aparat Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP OBO Bengkalis.
Penyerahan dilakukan penyidik Subdit II di bawah komando Kompol Teddy Ardian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa.
Dua tersangka dalam perkara rasuah ini yaitu Hartono alias Ko Alang dan Suyanto. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan.
Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan berkas perkara kedua tersangka lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan dihadiri oleh penyidik, JPU, serta pihak terkait lainnya.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan kedua tersangka dan barang bukti yang diserahkan langsung berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode tahun 2020 - 2022.
"Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," kata Nasriadi dikutip dari Antara.com.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan penyaluran dana KUR yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah. Tindakan korupsi dalam penyaluran KUR dapat merugikan negara dan masyarakat luas.(*)