Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Pelalawan, Pecatan Polisi Ditangkap

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Pelalawan, Pecatan Polisi Ditangkap
IS (38), yang merupakan pecatan polisi, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Foto : riauterkini.com

Pelalawan, sorotkabar.com – Seorang pria berinisial IS (38), yang merupakan pecatan polisi, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan di sebuah warung di Jalan Lintas Timur, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Kamis lalu (12/12/2024)

Ia ditangkap dengan membawa tiga paket sabu siap edar, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima tim Opsnal terkait peredaran narkoba di daerah Pangkalan Kuras. Tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Ferlanda Oktora, langsung melakukan penyelidikan pada Kamis (12/12/2024) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor dicurigai membawa narkoba, dan tim pun membuntuti hingga ia berhenti di sebuah warung nasi goreng di Desa Dundangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening klip merah berisi narkotika jenis sabu di saku celana pelaku.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga unit handphone Android (merk Redmi, Samsung, dan Oppo), timbangan digital, serta sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi.

Ternyata, pelaku yang diketahui berinisial IS adalah seorang pecatan polisi yang sebelumnya pernah terlibat dalam dua kasus narkoba pada tahun 2015 dan 2019. Ia dihukum delapan tahun penjara dalam kedua kasus tersebut, namun setelah bebas, ia justru kembali terlibat dalam peredaran narkoba.

Dalam pemeriksaan, IS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial TI alias Pak Kumis, seorang residivis narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Tim Opsnal pun melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap TI di depan rumahnya di Desa Dundangan. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan dua paket sabu, timbangan digital, dan handphone Oppo. Tanpa perlawanan, TI juga dibawa ke Polres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, SIK, melalui Kasi Humas AKP Edy Haryanto, SH, MH, membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka narkoba tersebut. "Kedua tersangka kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Edy Haryanto dilansir dari riauterkini.com.(*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index