Pekanbaru, sorotkabar.com - Munawar Rosidi, Sekretaris Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan gravitasi penerimaan hadiah berupa uang (suap) dalam hal pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR).
Munawar yang dinyatakan melanggar Pasal 11 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Amar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Steven Jefferson Malasak SH dan Rozi Hermansyah SH pada sidang Selasa (17/12/24) di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan," ucap JPU dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jefri Mayedo SH MH.
Usai tuntutan hukuman dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Wahyu Hidayat SH MH langsung menyampaikan pledoinya secara lisan. "Terdakwa telah mengakui perbuatannya. Kami memohon kepada majelis hakim untuk dapat meringankan hukuman terdakwa," ujar Wahyu dikutip dari riauterkini.com.
Seperti diketahui, terdakwa ini didakwa telah melakukan perbuatan dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp12.500.000 kepada salah satu masyarakat Desa Air Kulim yang akan mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi di Desa Air Kulim.(*)