Rengat, sorotkabar.com -Komitmen pemberantasan Narkoba terus dilakukan Polres Indragiri Hulu (Inhu), kembali Tim Sat Resnarkoba Polres Inhu berhasil mengamankan dua orang bandar sabu. Saat menggrebek Desa Kampung Pulau yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak (9/12 2024). Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang,” ujar Aiptu Misran, Kasubsi Penmas Polres Inhu Senin (16/12/24).
Diungkapkanya, tersangka SF alias Safar (45) warga Desa Kampung Pulau, diketahui berperan sebagai pengedar, saat penggerebekan sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter dari rumahnya, namun upayanya gagal setelah tim berhasil menangkapnya. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti berupa, tiga bungkus sabu, dua butir pil ekstasi berlogo Brazil dan satu bungkus ganja serta uang tunai Rp7.150.000.
"Saat penangkapan tersebut juga berhasil diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet dan kotak penyimpanan. Syafar mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya dan saat dilakukan tes urine juga positif menggunakan narkoba," ungkapnya.
Sementara tersangka RW alias Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama. Rindang diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Syafarudin.
"Dari tangan RW alias Rindang berhasil diamankan 11 bungkus sabu, dompet hitam, kotak rokok berisi sabu dan handphone. Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar, berdasarkan hasil interogasi, Rindang mengakui mendapatkan sabu dari Syafarudin. Tes urinenya juga menunjukkan hasil positif,” tambahnya.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu.
“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," tandasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya, terhadap kedua tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya. (*)