Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan Presiden

Puluhan Ribu Napi Bakal Dapat Amnesti, Syahganda Ingatkan Presiden
Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan mengingatkan Presiden Prabowo terkait rencana pemberian amnesti bagi puluhan ribuan narapidana. Foto: Dokumentasi Syahganda.

Jakarta,sorotkabar.com - Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan menyoroti langkah Presiden Prabowo menyetujui pemberian amnesti terhadap puluhan ribu narapidana.

Pemberian amnesti sebelumnya disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang juga menyebut mengajukan 44 ribu napi untuk mendapat pengampunan.

Menurut Syahganda dalam hal ini Presiden Prabowo sebaiknya meniru langkah Presiden Habibie, yang lebih fokus pada kasus politik di era lalu.

Habibie saat itu menggunakan hak amnesti kepada kelompok politik yang dipenjara Suharto, seperti Sri Bintang Pamungkas, Xanana Gusmao, Budiman Sudjatmiko, Timsar Zubil dan ratusan tahanan politik lainnya.

Syahganda menyayangkan rencana Menkum yang lebih berorientasi dan fokus pada tahanan kriminal, yang merupakan sampah masyarakat.

Menurut Syahganda hak amnesty, abolisi dan grasi yang dimiliki presiden harus diutamakan untuk kebutuhan menegakkan demokrasi dan HAM.

Sampai saat ini berbagai kasus politik di era Jokowi masih menggantung.

"Misalnya dalam kasus makar, status hukum Mayjend (purn) Kivlan Zen, alm. Brigjend (purn) Adityawarman, Brigjen (pol) Sofyan Jacob, almh. Rachmawati Soekarnoputri, alm. Lieus Sungkarisma, Eggi Sudjana, Hatta Taliwang dan banyak lainnya belum SP3," ujar Syahganda dalam keterangannya, Sabtu (14/12).

Contoh lain, Syahganda menyebut Kasus Jumhur Hidayat terkait kritik RUU Omnibus Law yang belum final di MA. Demikian juga beberapa laporan kriminalisasi kepada Habib Rizieq, Rocky Gerung, dan sejumlah nama lain masih menggantung.

Syahganda yang juga menjadi kordinator Persaudaraan Tahanan Politik (Tapol/Napol) era Jokowi ini lantas meminta agar Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau amnesty kepada semua tahanan politik di era Jokowi.

Baik yang masih di penjara seperti Gus Nur dalam kasus ijazah palsu, maupun yang telah keluar penjara.

"Orang-orang yang sudah keluar penjara saat ini mengalami nasib buruk berupa kesulitan membuat surat kelakuan baik, kehilangan mata pencaharian dan mengalami gangguan fisik," katanya.

Menurut Syahganda sebagian besar mereka merupakan pendukung garis keras Prabowo di era penangkapan itu, seperti Mayjen (purn) Sunarko, Laksamana Madya (purn) Sony, Zainuddin Arsyad dan Eko Suryo Santjojo.

"Sepantasnya Prabowo memprioritaskan urusan kasus politik, bukan kriminal. Saya juga berharap agar janji Ketua Harian Gerinda Prof Sufmi Dasco Ahmad beberapa waktu lalu dipenuhi. Yakni, ada kompensasi di luar rahabilitasi politik," kata Syahganda. (*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index