Pelalawan.sorotkabar.com – Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sekijang, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (9/12/2024) malam. Operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ferlanda Oktora, S.Tr.K., S.I.K., ini berhasil menangkap dua orang tersangka bersama barang bukti berupa sabu dan peralatan terkait lainnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Sei Kijang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif sejak Minggu (1/12/2024). Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim melakukan penggerebekan pada Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria bernama Y (26) dan S (21) berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus plastik bening berisi sabu, sebuah handphone android merk Vivo, dan sebuah sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi BM 3144 IP.
"Saat dilakukan interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang tersebut adalah milik mereka, yang diperoleh dari seseorang di Pekanbaru. Namun, mereka mengaku tidak mengenal pemasoknya," ungkap AKP Ferlanda.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K., menyampaikan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk penyelidikan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegasnya.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang valid demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas Kapolres. *