Jakarta,sorotkabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah atau sengketa Pilkada 2024. Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 18.00 WIB, sudah ada 221 gugatan yang masuk.
Berdasarkan pantauan di situs mkri.id, ada dua gugatan untuk pemilihan gubernur yakni Pilgub Papua Selatan. Permohonan sengketa untuk pemilihan wali kota sebanyak 41 gugatan.
Permohonan sengketa pilkada terbanyak saat ini untuk pemilihan bupati yang jumlahnya mencapai 178 gugatan. Pendaftaran permohonan sengketa dapat dilakukan secara langsung maupun secara online.
Permohonan yang didaftarkan secara langsung ada 110 gugatan dan secara online ada 111 gugatan. Jumlah tersebut masih dapat berubah selama masa pengajuan permohonan gugatan masih dibuka.
MK dijadwalkan membuka layanan pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2024 hingga Rabu (18/12/2024). Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
Dikutip dari laman resmi MK, setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada pemohon atau kuasa hukum. Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.
Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut. Ketua MK Suhartoyo mengatakan, setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.
"Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara sengketa Pilkada 2024 pada masing-masing panelnya, kemudian menetapkan hari sidangnya,” katanya dikutip dari laman resmi MK, Selasa.
Sebelumnya diberitakan total tujuh pasangan calon di tujuh daerah di Riau sudah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketujuh gugatan tersebut masing-masing adalah gugatan pilkada Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kuansing dan Kampar, Siak dan Rohul.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Dumai tahun 2024 didaftarkan oleh Pemohon dari pasangan Ferdiansyah dan Soeparto. Kemudian, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Pekanbaru tahun 2024, datang dari calon nomor urut 1 Muflihun dan Ade Hartati.
Sebelumnya gugatan juga dilakukan oleh calon bupati Siak Alfedri-Husni Merza, selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2024, Pemohon oleh pasangan Kelmi Amri-Asparaini, yang diajukan Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.
Hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir juga digugat oleh calon bupati petahana Afrizal Sintong-Setiawan. Gugatan dimasukkan pada Kamis (5/12/2024). Hal yang sama juga di Kabupaten Kampar. Gugatan dilakukan oleh pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra. Serta Pilkada Kuantan Singingi oleh pasangan Adam-Sutoyo.
Sementara untuk Pilkada Gubernur Riau, hingga Rabu (11/12/2024) belum ada gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.(*)