Pria di Lembang Diciduk Polisi karena Sengaja Tanam Ganja di Rumah

Pria di Lembang Diciduk Polisi karena Sengaja Tanam Ganja di Rumah
Tanaman ganja setinggi 1,5 meter diamankan Satnarkoba Polres Cimahi dari rumah seorang pria asal Lembang. Selasa, 10 Desember 2024. (Beritasatu.com/Algi Muhamad Gifari)

Cimahi,sorotkabar.com - Seorang pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat dibekuk Satnarkoba Polres Cimahi karena dengan sengaja dan sadar membudidayakan tanaman ganja di rumahnya, ganja tersebut ditanam sebuah pot berwarna hitam.

"Jadi kami amankan seorang warga yang ternyata menanam dan membudidayakan tanaman ganja di pekarangan rumahnya. Tanaman itu sengaja dia budidayakan," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12/2024).

Warga Lembang tersebut bernama UAIA alias Arvin, yang penangkapannya berawal saat bersangkutan melakukan transaksi membeli paket ganja dari seorang pengedar, hingga kemudian petugas mengamankan dirinya.

"Awalnya terungkap karena dia membeli ganja seharga Rp 50.000, kemudian berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi. Saat diperiksa, di rumahnya ternyata ada tanaman ganja," ungkap Tri.

Berdasarkan pengakuan, yang pria asal Lembang itu hanya menanam ganja di satu pot di rumahnya dan ternyata tanaman ganja itu sudah setinggi 1,5 meter. "Pengakuannya hanya 1 pohon saja. Sudah lumayan besar ya tanamannya karena sudah setinggu 1,5 meter," ujar Tri.

Arvin mengaku ia sengaja menanam tanaman ganja di rumahnya itu dengan tujuan agar saat dipanen, bisa ia gunakan untuk sendiri.

"Saya beli bibitnya, terus saya tanam di rumah. Hanya ada 1 pohon, niatnya kalau sudah panen nanti saya pakai untuk sendiri saja, bukan untuk dijual," tutur Arvin.

Akibat perbuatannya, Arvin pria di Lembang yang tanam ganja ini akan dijerat Pasal 111 ayat (1) dan atau (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index