Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada, BKN Surati Pj Gubri untuk Beri Sanksi Mantan Kacab Disdik Riau

Terbukti Langgar Netralitas saat Pilkada, BKN Surati Pj Gubri untuk Beri Sanksi Mantan Kacab Disdik Riau
ilustrasi

Pekanbaru, sorotkabar. com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI meminta Penjabat (Pj) Gubernur Riau untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemprov Riau saat Pilkada Serentak 2024.

Dimana salah satu pejabat eselon III Pemprov Riau atas nama Aristo, mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Riau Wilayah IV, yang diduga melanggar netralitas ASN karana mendukung salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada Pilkada Serentak yang dikuatkan dengan bukti-bukti komunikasi, uang dan saksi. 

Hal itu tertuang dalam Surat BKN Nomor: 7991/B-AK.02.02/SD/F/2024 tentang Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Surat tertanggal 24 Oktober 2024 tersebut ditujukan ke Pj Gubernur Riau agar memberi sanksi disiplin kepegawaian kepada Aristo. 

Pemberian sanksi kepada Aristo paling lambat dilakukan dua bulan sejak surat tersebut diterima, dan pemberian sanksi dapat dilaporkan ke BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian. 

Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur saat dikonfirmasi perihal pemberian sanksi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Riau Wilayah IV yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas membenarkan hal tersebut. 

"Iya, saya sudah membaca surat dari BKN tersebut. Dimana Pemprov Riau diminta untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi surat itu yakni pemberian sanksi kepada yang bersangkutan," kata Zulkifli, Kamis (5/12/2024). 

Berikut isi surat BKN tersebut: 

Berkenaan dengan adanya informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, berdasarkan surat Ketua Bawaslu Provinsi Riau Nomor 13/PP.01.01/K.RA/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Purundang-Undangan Lain, bersama ini dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Berdasarkan hasil telaah Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 015/LHP/ PM.00.01/X/2024 diketahui beberapa hal antara lain: 

a. PNS a.n. Aristo merupakan ASN dengan jabatan Pelaksana pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV UPT Indragiri Hulu (Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi), Pemerintah Provinsi Riau; 

b. Bahwa Sdr. Aristo diduga melakukan tindakan pelanggaran netralitas ASN berupa mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, dengan rincian sebagai berikut:  

1) Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pukul 16.06 WIB, Sdr. Aristo melakukan panggilan video call group whatsapp yang diikuti ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKs) dari Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. Dimana Sdr. Aristo menyampaikan untuk membantu salah satu bakal calon Gubernur dengan membuat baliho dan dipasang pada Kabupaten/Kota sesuai wilayah MKKS masing-masing; 

2) Selasa tanggal 10 September 2024 pukul 15.00 WIB, Sdr. Aristo mengubah bentuk dukungan yang semula berupa baliho terpasang menjadi dalam bentuk kontribusi uang dengan perkiraan jumlah sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap Kabupaten/Kota; 

3) Pada tanggal 3 September 2024 pukul 14.07 WIB, Sdr. Aristo selaku investor juga mengirim berita-berita dan video-video salah satu bakal calon gubernur kepada Kepala Sekolah dan Forum MKKS dengan tulisan pesan "sebarkan ke WAG masing-masing". 

2. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Pedoman.Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, ditentukan beberapa hal sebagai berikut: 

a. Pada Pasal 24 ayat (1 ) huruf c, Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (3) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan.antara lain: 

1) Pegawai ASN wajib menjaga netralitas; 

2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. 

3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN, serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN. 

b. Pada Pasal 3 huruf c, Pasal 3 huruf d, Pasal 5 huruf n, Pasal 13 huruf g, dan Pasal 14 huruf I Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin.PNS, ditentukan antara lain: 

1). PNS Wajib: 

a) melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pajabat yang berwenang; 

b) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2) PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 

a) ikut kampanye; 

b) menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 

c) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

d) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 

e) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat,dan/atau; 

f) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah kami kemukakan di atas, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

a. Kami merekomendasikan kepada Bapak Penjabat Gubernur Riau untuk melakukan langkah penegakan disiplin atas dugaan pelanggaran netralitas dimaksud dengan memastikan diimplemnentasikannya beberapa prinsip utama dalam penegakan disiplin PNS antara lain

1) Melakukan pemanggilan dan pemeriksan oleh atasan langsung dan/atau tim pemeriksa terhadap Sdr. Aristo atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dimaksud; 

2) Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas ASN; 

3) Memastikan seluruh tahapan penegakan disiplin di atas, dilakukan melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) yang dapat diakses di laman https://idis-siasn.bkn.g0.1d/; 

b. Tindak lanjut terhadap rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a agar dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian, dengan ketentuan: 

1) paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya surat ini, dalam bentuk: 

a) Dimulainya proses pemeriksaan disiplin melalui i-Dis; atau 

b) Penyampaian laporan pemeriksaan disiplin oleh instansi. 

2) paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak diterimanya Surat ini, dalam bentuk laporan hasil akhir penegakan disiplin. 

C. Dalam hal instansi pemerintah tidak menyampaikan laporan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana angka 3 huruf a dan huruf b atau menindaklanjuti rekomendasi tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka BKN akan melakukan tindakan pengendalian.(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index