Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun

Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
Proses penyitaan yang dilakukan oleh Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Polda Riau

Pekanbaru, sorotkabar.com - Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 November 2024.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Kami lakukan penyitaan, penitipan, dan pemasangan plang penyitaan pada barang bukti berupa empat unit apartemen tipe studio dengan total nilai aset sebesar Rp 2,144 miliar di Batam,” kata Nasriadi (4/12).

Nasriadi memerinci empat apartemen yang disita itu atas nama kepemilikan mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun alias Bang Uun di lantai 16, No. 10 dengan harga Rp 557 juta.

“Apartemen itu dibeli Muflihun pada tahun 2020, pelunasan 2023,” beber Nasriadi.

Kemudian milik mantan THL Setwan DPRD Riau Mira Susanti di lantai 24 nomor 08, dengan harga Rp 557 juta, pmbelian tahun 2020, pelunasan 2023.

Lalu milik Irwan Suryadi di lantai 6 nomor 25 senilai Rp 513 juta pembelian tahun 2020, pelunasan 2022.

Terakhir milik Teddy Kurniawan di lantai 7 nomor 9 dengan harga Rp 517 juta, pembelian tahun 2020, pelunasan 2022

“Penyitaan dilakukan dari Yudo Supriyadi yang saat itu menguasai properti, disaksikan oleh Agus Suparlan selaku pimpinan proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen,” ungkap Nasriadi.

Proses penyitaan ini merupakan langkah penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran yang merugikan negara.

Nasriadi berharap langkah ini dapat memberikan sinyal tegas kepada pelaku korupsi untuk bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan masyarakat. (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index