Depok,sorotkabar.com - Kekerasan terhadap anak kembali terulang di tempat penitipan anak atau daycare di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, seorang balita menjadi korban akibat disiram air panas oleh pengasuhnya.
Naas bagi balita berinisial KCB berusia satu tahun, sekujur tubuhnya melepuh akibat disiram air panas oleh pelaku bernama Seftiana (35 tahun) di Daycare Kiddyspace di Pengasinan, Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat.
Kejadian bermula saat korban terbangun karena buang air besar, hanya karena kesal korban kerap menangis membuat pelaku tega menyirimkan air panas ke tubuh korban.
Penyiraman air panas terhadap balita, dilakukan pelaku saat hendak membersihkan kotoran korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian leher, punggung dan lengan.
Kapolrestro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui tempat penitipan anak itu ilegal alias tidak memiliki izin.
Lantaran tidak memenuhi persyaratan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2024 pukul 6.30 WIB. Setelah, sebelumnya kedua orang tua korban menitipkan anaknya pada jam 5.30 WIB karena keduanya harus bekerja.
"Pelaku merupakan pekerja di situ, pengasuh di daycare. Namanya daycare, ternyata setelah kita cek, daycare-nya tidak ada izin. Jadi, ini baru mengajukan izin usaha saja," jelasnya.
"Namun, izin tempat penitipan anak tidak disetujui oleh diknas. Karena, memang belum memenuhi persyaratan", jelas Kapolres Depok Arya Perdana kepada awak media di Mapolrestro Depok, Rabu (4/12/2024).
Sementara pelaku, Seftiana yang baru bekerja selama lima bulan di daycare itu mengaku khilaf karena tak tahan mendengar tangisan korban.
Pelaku sebelumnya memang sudah memasak air panas berencana untuk memandikan korban, tetapi karena kesal membuat pelaku menyiramkan ar panas dengan gayung sebanyak dua kali.
"Pertama enggak menangis, dia bangun tidur aku melihat oh dia pup. Sehabis pup, aku gendong ke kamar mandi kemudian aku cebokin. Memang air panas sudah aku tuangin terlebih dahulu, sebelum anak itu bangun", ujar Seftiana.
Meski pihak kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka, tetapi Daycare Kiddyspace di Pengasinan, Bumi Sawangan Indah, Kota Depok masih beroperasi.
Berdasarkan pantauan Rabu (4/12/2024) masih terlihat aktifitas di dalam daycare, masih terdengar suara balita didalamnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang melakkan kekerasan terhadap anak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Anak Dibawah Umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)