Ogan Komering Ulu, sorotkabar.com - Oknum guru olahraga SD Negeri di Ogan Komering Ulu (OKU) inisial AF ditetapkan tersangka oleh Reskrim Polres OKU dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap 10 muridnya.
Usai ditetapkan tersangka, AF langsung ditahan polisi.
"Ya kemarin Rabu (4/12) AF oknum PNS yang berdinas sebagai guru olahraga di SD negeri OKU, awalnya kita periksa sebagai saksi kemudian kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni kepada Rabu (4/12/2024).
Imam menjelaskan sejauh ini diketahui ada 10 siswi yang menjadi korban pelecehan oleh tersangka. Rata-rata korbannya duduk di bangku kelas 6.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pelaku melakukan aksinya saat jam pelajaran olahraga. Modusnya berbeda-beda terhadap korban.
"Pelaku melakukan aksinya, semuanya dilakukan di sekolah. Korban dilecehkan dengan diraba-raba area intim korban," ungkapnya.
Aksi tersebut sudah dilakukan sejak November 2023 lalu. Terakhir tersangka melakukan aksinya pada Kamis (28/11) di toilet sekolah.
"Aksi terakhir yang dilakukan tersangka saat itu dilawan oleh korban dan tersangka juga terpergok oleh siswi lainnya sehingga korban berhasil selamat dan menceritakan hal itu ke orangtuanya,"katanya
Tersangka terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik, maka akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutupnya.(*)