Pekanbaru, sorotkabar.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau akan menuju daerah-daerah yang disinyalir terdapat aset-aset yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, salah satunya Sumatera Barat.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Rabu (04/12/2024), menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.
"Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan," sebutnya kepada awak media.
Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut.
Dikatakan Nasriadi, dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.
"Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," ungkapnya seperti dikutip dari antara.com.
Namun pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos," pungkas Nasriadi.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita apartemen milik Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11/2024).
Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lainnya atas kepemilikan MS, IS, dan TK. Keempat apartemen dibeli pada tahun 2020.
Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 milyar.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan kesaksian warga sekitar, rumah ini ditempati oleh orang tua Muflihun. Tampak spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipasang di rumah ini.(*)