Laporan soal Debat Kedua Pilkada Batam Dihentikan, Bawaslu-KPU akan Dilapor ke DKPP

Laporan soal Debat Kedua Pilkada Batam Dihentikan, Bawaslu-KPU akan Dilapor ke DKPP
Foto: Pelapor, Riki Indrakari dan Sekretaris Pemenangan Nuryanto-Hardi, Ernawati saat memberikan keterangan soal penghentian laporan oleh Bawaslu Batam. (Alamudin Hamapu)

Batam, sorotkabar.com - Bawaslu Batam hentikan laporan dugaan pelanggaran pada penghentian debat kedua Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Pelapor mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan akan melaporkan Bawaslu dan KPU Batam ke DKPP.

"Saya melihat bukti kami cukup kuat, proses di Bawaslu kita tidak tahu, kita hormati keputusan. Ada yang janggal, begitu detail pertanyaan kami jawab tapi ternyata hasilnya seperti kita ketahui," kata Pelapor sekaligus juru bicara tim Nuryanto-Hardi, Riky Indrakari, Selasa (3/12/2024).

Riky menyebut dirinya akan melaporkan soal penghentian debat kedua oleh KPU Batam ke DKPP. Selain itu Riky menyebut akan melaporkan soal keputusan Bawaslu Batam dalam penghentian laporan dugaan tindak pidana pemilu tersebut.

"Kami pertimbangkan akan ke DKPP soal ini, tidak hanya melaporkan KPU tetapi melaporkan Bawaslu dalam hal mengambil keputusan yang tidak berimbang di perkara ini. Terkesan Lamban dan tidak independen," ujarnya.

Terpisah, soal penghentian laporan tersebut Bawaslu Batam belum memberikan respon ketika di konfirmasi. Penghentian laporan 010/Reg/LP/PW/Kota/10.02/XI/2024 itu diketahui dari surat pemberitahuan tentang status laporan

"Alasan tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana," tulis keterangan surat tersebut yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho pada Kamis (28/11).

Sebelumnya, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pilkada pada pembatalan debat kedua Pilwalkot Batam itu dilaporkan pada Kamis (21/11).

Dalam laporannya pelapor menilai KPU melanggar Pasal 14 huruf A Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik sebagai bagian dari kampanye. Mereka menduga adanya pelanggaran Pasal 187 angka 4 pada yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan dan mengganggu tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi.

"Debat itu adalah bagian kampanye kami, mengapa KPU tidak menjalankan tahapan kampanye. Kemudian kami menduga ada pelanggaran pasal 187 angka 4 yang mana setiap orang sengaja mengacaukan menghalangi jalannya kampanye, karena debat merupakan kampanye yang difasilitasi negara," kata Riky Jumat (22/11).

Imbas laporan itu saksi dan terlapor dalam hal ini lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam dimintai keterangan oleh Bawaslu. Proses klarifikasi pada 5 anggota KPU dilakukan Bawaslu pada Senin (25/11).(*) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index