Pekanbaru, sorotkabar.com – Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), melalui Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Kontrol Mutu (LP2KM), mengadakan **Sosialisasi Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI)** pada Selasa (26/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas.
Wakil Rektor I Umri, Dr. Wirdati Irma, S.Pd., M.Si., menekankan pentingnya audit mutu internal sebagai langkah strategis untuk menjaga dan meningkatkan kualitas institusi.
“Penyelenggaraan mutu adalah komitmen perguruan tinggi dalam menjaga kualitas lembaga. Audit ini menjadi alat evaluasi untuk memastikan bahwa program yang dirancang telah sesuai dengan pelaksanaannya,” ujar Wirdati.
Ia juga menyebut bahwa hasil audit ini akan menjadi dasar untuk menyusun langkah-langkah strategis ke depan. “Semoga temuan audit ini menjadi pijakan untuk perbaikan berkelanjutan, sehingga mutu pendidikan dan pelayanan di UMRI terus meningkat,” tambahnya.
Ketua LP2KM UMRI, Risnal Diansyah, S.Kom., M.T.I., menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di seluruh unit kerja.
“Kegiatan ini mencakup dua agenda utama, yakni pemaparan materi terkait penjaminan mutu di lingkungan Umri, serta sosialisasi instrumen audit mutu internal (AMI),” jelas Risnal.
Ia menambahkan bahwa Umri saat ini memiliki **43 auditor internal**, tetapi jumlah tersebut masih dianggap kurang untuk menjangkau seluruh unit di universitas. Sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya pelaksanaan penjaminan mutu secara konsisten.
“Tahun depan, instrumen audit akan mengalami sejumlah perubahan signifikan. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian di berbagai lini,” kata Risnal.
Sosialisasi ini melibatkan empat auditor utama yang bertugas menjadi perpanjangan tangan di setiap unit kerja. Sasaran audit meliputi berbagai elemen, seperti dekan, kepala program studi, kepala laboratorium, laboran, kepala bagian tata usaha, dan staf tata usaha.
“Harapan kami, seluruh peserta, termasuk auditor yang dihadirkan, dapat melaksanakan kegiatan ini dengan optimal dan memperhatikan kode etik auditor tahun 2024,” ujar Risnal. (*)